<aside> 💡 Pada halaman ini dijelaskan cara mendaftarkan Anggota KEP ke dalam akun KEP, dan sekaligus mendaftarkannya sebagai Pengusul

</aside>

1. Cara mendaftarkan anggota KEP

  1. Login sebagai KEP (Admin KEP)

  2. Klik menu Data KEP

  3. klik menu Anggota

  4. Klik tombol buat baru

    Untitled

  5. inputkan NIK anggota

  6. Penempatan pada KEP pilih nama KEP Anda

  7. isi Nama Lengkap dengan titel jika ada

  8. Tentukan level user anggota (Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota)

  9. isi email aktif, digunakan untuk mengirimkan notifikasi dari digiTEPP

  10. isi Telp, Jenis Kelamin, Kewarganegaraan

  11. isi Provinsi dan kabupaten/kota sesuai KTP

  12. Unggah file KTP

  13. Unggah salah satu sertifikat EDL atau GCP

  14. Centang layperson jika akan menambahkan anggota yang berperan sebagai layperson, jika tidak bisa dikosongi

    Untitled

  15. klik simpan

  16. Password anggota akan dikirim lewat email, kemudian anggota terdaftar bisa cek kotak masuk email masing-masing untuk klik link verifikasi dan mendapatkan akses login (cek folder Spam jika tidak muncul di Kotak Masuk)

  17. lakukan sejumlah anggota yang harus dimasukkan